Skip to content
World Watch/Indonesia/Keamanan Internet & Daring

Keamanan Internet & Daring · Indonesia

Keamanan Internet & Daring — Indonesia (2026)

Undang-undang yang komprehensifIndeks negara 83 · A

Indonesia memiliki kerangka regulasi konten daring dan keamanan yang komprehensif dan berlaku saat ini, yang didasarkan pada Undang-Undang ITE, Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 mengenai pertanggungjawaban perantara dan pendaftaran, serta Peraturan Pemerintah 'Tunas' Tahun 2025 tentang perlindungan anak. Platform ('Operator Sistem Elektronik Swasta') wajib mendaftar ke Komdigi, menghapus konten 'terlarang' atau 'negatif' dalam waktu 4-24 jam, serta kini harus memverifikasi usia pengguna dan membatasi akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Kerangka kerja ini memang komprehensif, namun mendapat kritik tajam karena dianggap represif, dengan menggabungkan kewenangan penghapusan/pemblokiran yang luas serta ketentuan pidana pencemaran nama baik dengan praktik pemblokiran situs dan aplikasi oleh negara yang sering terjadi.

Kerangka kerja utamaUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024); MR5/2020 (Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 5/2020 tentang Operator Sistem Elektronik Swasta) yang mewajibkan pendaftaran platform dan penghapusan konten; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ‘PP Tunas’ tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik; ditegakkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, sebelumnya Kominfo).

Poin utama

Pendaftaran platform & tanggung jawab pihak perantara (MR5/2020)

Peraturan MoCI Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan semua operator sistem elektronik swasta (media sosial, mesin pencari, pasar daring, layanan pesan) yang dapat diakses di Indonesia untuk mendaftar ke Komdigi atau akan diblokir, menerima kewajiban penghapusan konten dalam jangka waktu yang ketat (umumnya dalam waktu 24 jam, 4 jam untuk konten yang ‘mendesak’), menunjuk kontak lokal, serta memberikan akses kepada pihak berwenang ke sistem dan data pengguna.

Ketentuan Hukum ITE dan ketentuan mengenai konten kriminal

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008), yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengkriminalisasi pencemaran nama baik daring (Pasal 27A, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun), hoaks, dan konten yang tidak bermoral atau mengandung ujaran kebencian, serta memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memerintahkan operator agar menyesuaikan sistem atau menghentikan akses; para kritikus mengatakan bahwa undang-undang tersebut membatasi kebebasan berekspresi di dunia maya.

Perlindungan anak & verifikasi usia (PP Tunas)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (“PP Tunas”), yang mulai berlaku pada akhir Maret 2026 dengan ketentuan teknis dalam Peraturan Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mewajibkan verifikasi usia, persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah usia 17 tahun, serta melarang pengguna di bawah usia 16 tahun mengakses platform berisiko tinggi (TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X, Roblox, dll.); Indonesia merupakan negara kedua setelah Australia yang menunda akses anak-anak ke platform tersebut.

Pemblokiran situs/aplikasi aktif ("konten negatif")

Komdigi secara rutin memblokir 'konten negatif' (pornografi, perjudian, ujaran kebencian, disinformasi) serta layanan yang tidak terdaftar; contoh terbaru antara lain pemblokiran Internet Archive/Wayback Machine (Mei 2025) dan domain login Wikimedia (Februari–April 2026) karena tidak terdaftar.

Pemadaman jaringan dan pengendalian konektivitas

Indonesia sebelumnya pernah memberlakukan pemadaman internet di sejumlah wilayah (terutama di Papua/Papua Barat selama kerusuhan tahun 2019) untuk membatasi konten yang 'provokatif'; pihak berwenang tetap memiliki kewenangan luas untuk membatasi atau memutus akses internet, yang menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Masalah hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi

Lembaga-lembaga masyarakat sipil dan organisasi internasional (Access Now, Article 19, EFF, ICJ) berpendapat bahwa MR5 dan Undang-Undang ITE memberikan kewenangan penghapusan/pemblokiran yang tidak proporsional dan tidak transparan tanpa pengawasan yudisial atau mekanisme banding yang memadai, sehingga berisiko menimbulkan sensor sewenang-wenang dan membatasi kebebasan berekspresi.

Baca profil lengkap, peta, dan garis waktu dalam bahasa Inggris

Halaman ini merupakan terjemahan untuk kemudahan pembaca; versi bahasa Inggrisnya yang menjadi acuan resmi dan bukan merupakan nasihat hukum.