Kecerdasan Buatan · Indonesia
Kecerdasan Buatan — Indonesia (2026)
Indonesia belum memiliki undang-undang AI yang mengikat dan komprehensif. Saat ini, AI diatur melalui surat edaran etika sukarela (SE No. 9/2023), Strategi Nasional AI 2020–2045, pedoman sektoral (terutama dari OJK sebagai regulator keuangan), serta undang-undang umum mengenai perlindungan data pribadi dan transaksi elektronik. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang meresmikan Peta Jalan AI Nasional serta kerangka kerja etika dan keamanan telah diprioritaskan untuk ditandatangani pada awal 2026, namun hingga Mei 2026 belum juga disahkan.
Kerangka kerja utamaTata kelola yang tidak mengikat: Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9/2023 tentang Etika AI + Strategi Nasional AI (Stranas AI 2020-2045), yang dikoordinasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital (Komdigi); belum ada undang-undang AI yang komprehensif yang berlaku per pertengahan tahun 2026.
Poin utama
Surat Edaran Kominfo No. 9/2023 (diterbitkan pada 19 Desember 2023) menetapkan sembilan nilai etika inti, antara lain inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas, perlindungan data, keberlanjutan, dan kekayaan intelektual, bagi operator sistem elektronik di sektor publik dan swasta. Surat Edaran ini secara eksplisit merupakan panduan yang tidak mengikat, bukan peraturan perundang-undangan yang dapat ditegakkan.
Strategi Nasional Kecerdasan Buatan Indonesia 2020–2045 (Stranas AI) menetapkan visi jangka panjang selama 25 tahun yang mencakup bidang etika/kebijakan, sumber daya manusia, infrastruktur/data, serta penelitian/inovasi. Dokumen ini merupakan dokumen kebijakan strategis, bukan peraturan yang mengikat.
Komdigi telah menyusun rancangan Perpres yang memadukan Peta Jalan Nasional AI (laporan putih) dengan kerangka kerja etika dan keselamatan AI; dilaporkan telah selesai sekitar 90% dan diprioritaskan untuk ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada awal 2026. Per Mei 2026, draf tersebut masih dalam proses persetujuan dan belum ditandatangani; peraturan turunannya (misalnya, kewajiban pelabelan konten AI) akan diberlakukan setelah Perpres tersebut disahkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan pedoman khusus mengenai kecerdasan buatan (AI), termasuk kode etik pada Desember 2023 mengenai penggunaan AI yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya di industri fintech, serta panduan tata kelola AI tahun 2025 bagi bank-bank di Indonesia yang mewajibkan penerapan tata kelola menyeluruh, penilaian risiko, dan pengawasan oleh manusia.
Mengingat belum adanya undang-undang khusus mengenai AI, AI tunduk pada undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) yang mengatur seluruh pemrosesan data AI, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (No. 11/2008, diubah dengan No. 19/2016 dan amandemen kedua tahun 2024).
Indonesia telah membuka konsultasi publik mengenai Peta Jalan Nasional AI dan pedoman etika AI, dengan pemerintah menegaskan pada Januari 2026 bahwa Stranas AI 2020-2045 dan kerangka kerja etika yang menyertainya—yang sebelumnya berupa dokumen kebijakan—akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden.
Halaman ini merupakan terjemahan untuk kemudahan pembaca; versi bahasa Inggrisnya yang menjadi acuan resmi dan bukan merupakan nasihat hukum.