Skip to content
World Watch/Indonesia/Memulai Usaha

Memulai Usaha ยท Indonesia

Memulai Usaha โ€” Indonesia (2026)

SedangIndeks negara 83 ยท A

Warga negara asing berinvestasi melalui PT PMA (perseroan terbatas dengan modal asing), dan sejak diberlakukannya Daftar Investasi Positif 2021, sebagian besar sektor terbuka untuk kepemilikan asing hingga 100%, kecuali jika secara khusus dibatasi. Pendaftaran perusahaan dilakukan secara terpusat secara daring melalui platform OSS Risk-Based Approach dan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 4โ€“8 minggu, namun Indonesia masih memberlakukan nilai investasi minimum yang tinggi (di atas Rp 10 miliar per lini bisnis/KBLI, tidak termasuk tanah dan bangunan) serta batasan kepemilikan khusus per sektor, yang menimbulkan hambatan bagi investor skala kecil.

Kerangka kerja utamaUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Cipta Kerja/Omnibus Law); Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Daftar Positif Penanaman Modal); pendirian perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas melalui sistem OSS-RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018).

Poin utama

Kepemilikan asing pada umumnya diperbolehkan

Berdasarkan Daftar Investasi Positif (Perpres No. 10 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021, yang mengimplementasikan Undang-Undang Omnibus), setiap bidang usaha dianggap terbuka bagi investasi asing sebesar 100% kecuali jika bidang usaha tersebut tergolong sebagai bidang usaha yang dibatasi, bersyarat, dikhususkan untuk UMKM/koperasi, atau sepenuhnya tertutup.

Jenis kendaraan yang diperlukan: PT PMA

Investor asing wajib menjalankan usahanya melalui PT PMA, yang mensyaratkan setidaknya dua pemegang saham, seorang direktur, dan seorang komisaris (direktur/komisaris dapat berasal dari luar negeri), serta alamat terdaftar di Indonesia; kantor perwakilan dapat menjadi alternatif, namun tidak boleh melakukan kegiatan komersial yang menghasilkan pendapatan.

Ambang batas investasi minimum yang tinggi

Sebuah PT PMA harus melakukan investasi dengan nilai total melebihi Rp 10 miliar (sekitar USD 600.000โ€“650.000) per klasifikasi usaha KBLI 5 digit, tidak termasuk tanah dan bangunan; ambang batas ini secara efektif mengecualikan usaha asing berskala kecil.

Modal disetor diturunkan pada tahun 2025

Berdasarkan Peraturan (Kementerian Investasi) Peraturan Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Oktober 2025, modal disetor dan modal ditempatkan minimum untuk PT PMA diturunkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, sementara persyaratan nilai investasi >Rp 10 miliar per lini bisnis tetap berlaku.

Pengaturan jendela tunggal daring

Proses pendirian perusahaan dilakukan melalui Akta Pendirian yang telah disahkan oleh notaris dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dilanjutkan dengan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Bisnis (NIB), serta izin-izin berbasis risiko melalui platform OSS-RBA (oss.go.id), yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Jadwal dan kepatuhan yang sedang berlangsung

PT PMA biasanya dapat didaftarkan dalam waktu sekitar 4โ€“8 minggu setelah semua dokumen lengkap; PT PMA kemudian wajib menyerahkan laporan realisasi investasi (LKPM) secara triwulanan kepada BKPM, dan kegagalan yang terus-menerus dalam menyerahkan laporan tersebut dapat mengakibatkan penangguhan NIB.

Baca profil lengkap, peta, dan garis waktu dalam bahasa Inggris โ†’

Halaman ini merupakan terjemahan untuk kemudahan pembaca; versi bahasa Inggrisnya yang menjadi acuan resmi dan bukan merupakan nasihat hukum.