Skip to content
World Watch/Indonesia/Keamanan Siber

Keamanan Siber ยท Indonesia

Keamanan Siber โ€” Indonesia (2026)

Aturan sektoralIndeks negara 83 ยท A

Indonesia belum memiliki undang-undang keamanan siber yang bersifat menyeluruh dan berlaku; kewajiban-kewajiban di bidang ini berasal dari gabungan peraturan lembaga, kerangka kerja sistem elektronik, undang-undang perlindungan data, serta peraturan sektoral (terutama di bidang keuangan dan infrastruktur informasi vital). BSSN, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, merupakan otoritas nasional utama dalam bidang pertahanan siber, penanggulangan insiden, dan manajemen krisis. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang telah lama tertunda tercantum dalam program legislatif nasional tahun 2025/2026, namun belum disahkan.

Kerangka kerja utamaTidak ada undang-undang keamanan siber yang komprehensif. Keamanan siber diatur oleh serangkaian peraturan yang terpisah-pisah: Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai otoritas pusat (Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 (pengelolaan insiden siber) dan Nomor 2 Tahun 2024 (pengelolaan krisis siber), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (pemberitahuan pelanggaran), serta peraturan sektoral seperti peraturan OJK di sektor keuangan. Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang komprehensif telah diajukan namun belum disahkan.

Poin utama

Otoritas utama (BSSN)

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 menetapkan BSSN (Badan Siber dan Kriptografi Nasional) sebagai lembaga pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melakukan identifikasi, deteksi, perlindungan, penanggulangan, pemulihan, dan pemantauan keamanan siber, serta manajemen krisis siber nasional.

Aturan pengelolaan insiden dan krisis (2024)

Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 mewajibkan Operator Sistem Elektronik (terutama operator infrastruktur informasi vital) untuk membentuk Tim Penanggulangan Insiden Siber (CSIRT) dan melaporkan insiden kepada Nat-CSIRT nasional dalam waktu 24 jam; Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2024 mewajibkan lembaga dan operator untuk memiliki rencana tanggap darurat krisis siber.

Pemberitahuan kebocoran data

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (yang mulai berlaku sepenuhnya pada Oktober 2024), pengendali data yang mengalami pelanggaran perlindungan data pribadi wajib memberitahukan hal tersebut kepada subjek data yang terdampak dan otoritas pengawas dalam waktu 72 jam. Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang khusus dibentuk ini ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2026.

Kerangka kerja sistem elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem dan Transaksi Elektronik menetapkan kewajiban dasar di bidang keamanan, data, dan operasional bagi Operator Sistem Elektronik, yang melengkapi kerangka hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aturan siber di sektor keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kewajiban ketahanan siber melalui POJK No. 11/2022 tentang Tata Kelola TI dan SEOJK No. 29/2022 tentang Keamanan Siber dan Ketahanan; lembaga keuangan wajib menyampaikan pemberitahuan awal insiden kepada OJK dalam waktu 24 jam dan laporan lengkap dalam waktu lima hari kerja.

Rancangan Undang-Undang Komprehensif masih dalam proses (RUU KKS)

Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber dan Ketahanan Siber, yang pertama kali diajukan pada tahun 2019, terhenti di DPR dan telah dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025/2026. RUU tersebut akan menciptakan kerangka kerja terpadu dengan BSSN sebagai otoritas pusat, namun belum disahkan; ketentuan mengenai keterlibatan militer telah menuai kritik dari masyarakat.

Baca profil lengkap, peta, dan garis waktu dalam bahasa Inggris โ†’

Halaman ini merupakan terjemahan untuk kemudahan pembaca; versi bahasa Inggrisnya yang menjadi acuan resmi dan bukan merupakan nasihat hukum.